Tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.Jika penetapan pengangkatan anak dikabulkan , maka pemohon dapat segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dibuatkan catatan pinggir pada akata kelahiran anak yang diangkat.Catatan
Akta pengakuan anak dan menerbitkan Akta Pengakuan anak serta membuat cacatan pinggir pada Register Akta kelahiran Kutipan Akta kelahiran. (3) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Dinas di luar Daerah, pencatatan Pengakuan anak dilakukan oleh Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta kelahiran. Petugas loket menyerahkan Catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada akta pencatatan sipil kepada pemohon. 3. Waktu Pelayanan. 3 (Tiga) Hari Kerja. 4. Biaya/Tarif. GRATIS. 5. Produk Pelayanan. Catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada akta pencatatan sipil. 6. Pengaduan, Saran, dan Masukan. Kotak saran; E-Lapor 3. Call Center; Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200. 4. Website; Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/. Perubahan Peristiwa Penting Pada Akta Pencatatan Sipil. .